Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan di Meranti barakhir dengan permintaan maaf. Permintaan maaf dilakukan secara tertulis di media yang bersangkutan yakni Sumatrapost.co.id; diunggah pada Sabtu, 10 April 2021.
Sebelumnya, pihak yang merasa dirugikan; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Dr. Misri Hasanto, M.Kes melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Sumatrapost.co.id.
Kuasa Hukum Kadiskes Meranti Asmanidar, S.H. dalam keterangan pers nya menyebutkan bahwa kliennya Misri Hasanto yang menjabat Kadiskes Meranti merasa keberatan dan dirugikan nama baiknya atas pemberitaan yang ditulis salah seorang oknum wartawan di Meranti. Pemberitaan mana telah diunggah beberapa waktu lalu dengan judul Penyebaran Covid -19 di Meranti Kini Meningkat, Biaya Rapid Test Antigen Diduga Raip Kedalam Saku Kadiskes.
“Dari judulnya saja sudah sangat tendensius dan tidak beritikad baik. Sudah jauh melenceng dari amanah Kode Etik Jurnalistik khususnya Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 8 KEJI,” ujar Asmanidar.
Menurut Asmanidar, selain dugaan pelanggaran kode etik, pemberitaan tersebut juga sudah masuk unsur pidana pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
“Namun saya tetap memberi peringatan terlebih dahulu dengan melakukan Somasi sebelum menempuh jalur hukum selanjutnya. Kalau orang merasa menyesal dan minta maaf kenapa harus diperjanjang,” ungkap Misri Hasanto melalui kuasa hukumnya.
“Dan dalam hal ini peringatannya Cuma satu kali, bila mengulangi lagi baik dimedia yang sama maupun di media yang lain atau di media sosial. Saya melalui Kuasa Hukum ataupun sendiri akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,“ demikian Misri Hasanto melalui Kuasa Hukumnya.
Lebih lanjut Asmanidar yang juga pengajar materi Hukum Pers di Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC) menghimbau kepada
segenap insan pers agar memahami dan menta’ati kode etik, ta’ati undang-undang, belajar bagaimana menulis berita yang baik, “Melakukan kontrol sosial dengan santun, sehingga pesannya sampai tapi orang tidak terluka, bukan sebaliknya,”
Sumber: http://Forumkerakyatan.com