PEKANBARU – Ketua majelis hakim kasus fee asuransi kredit Bank Riau Kepri, Dr. Dahlan, heran dengan perkara yang disidangkannya. Ia sempat menyinggung mengapa orang yang memberikan fee asuransi kepada Tiga (3) terdakwa tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Loh, kok Dicky tak diberkas. Kok tidak jadi tersangka?,” kata Dahlan saat memimpin persidangan lanjutan kasus yang menggemparkan dunia perbankan tersebut di PN Pekanbaru, Kamis (19/8), dilansir RiauBisa.com.
Dicky (Dicky Vera Soebasdianto) yang dimaksud oleh hakim Dahlan adalah Kepala Perwakilan PT. Global Risk Management (GRM) Riau, perusahaan pialang asuransi yang digandeng Bank Riau Kepri sebagai broker asuransi penjaminan kredit nasabah. GRM adalah perusahaan pialang asuransi yang disebut dalam surat dakwaan kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan 3 pemimpin cabang dan pembantu BRK.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan, Mayjafry, serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan, Hefrizal, yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan.
Keheranan Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru ini terucap saat memeriksa saksi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang menangani penyidikan kasus ini. Saksi tersebut yakni Bripka Ari Junitra. Anggota polisi ini sebagai saksi pelapor sekaligus penyidik pembantu saat pemberkasan dilakukan.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (16/8/2021) kemarin, hakim Dahlan juga sempat menyatakan bahwa perkara ini ada aroma tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, jaksa penuntut umum dari Kejati Riau justru mendakwa dengan tindak pidana perbankan.
Pengenaan Undang-undang Perbankan terhadap ketiga terdakwa, memang tidak mengenal adanya sanksi kepada pihak pemberi fee jasa perbankan secara ilegal kepada pegawai bank. Namun, jika kasus ini menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi, pemberi dan penerima imbalan secara ilegal dalam jabatan dapat diancam pidana, karena tergolong suap.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima fee asuransi kredit sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500.
Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih. Dana diduga ilegal tersebut ditransfer secara berulang kali tiap bulannya oleh Dicky selaku BDO PT. GRM perwakilan Riau. Uniknya, uang ditransfer ke rekening atas nama Dikcy, namun kartu ATM dipegang oleh masing-masing terdakwa.
Jaksa penuntut umum menilai, para terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima uang tersebut, apalagi sebagai imbalan dalam jabatan masing-masing. Diketahui, bahwa penerimaan resmi (Fee Base Income) Bank Riau Kepri dari asuransi kredit berdasarkan perjanjian BRK dengan GRM adalah sebesar 10 persen dari akumulasi produksi premi asuransi kredit nasabah.
Sementara, dalam kenyataannya uang yang diterima para terdakwa tersebut merupakan penerimaan ilegal yang besarnya juga 10 persen secara di luar ketentuan.
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)