Lion Of Justice: Klien Kita Terbebas Dari Jeratan Penuntut Umum

ROKANHILIR – Permohonan Kasasi Penuntut Umum (Jaksa) dan terdakwa M. Arifin Nst (30), tidak dapat diterima oleh Hakim Agung tingkat Kasasi. Dengan Nomor 2151 K/Pid.sus/2020, Tanggal 20 Juli 2020, akhirnya para majelis hakim mengadili sendiri perkara narkoba itu.

“Permohonan Kasasi klien kita ditolak Hakim Agung di tingkat Kasasi. Para hakim yang mulia itu, Mengadili sendiri atas perkara tersebut,” ujar Andi Nugraha, kepada awak media ini, Selasa (18/8), di Bagan Siapiapi.

Sembari membuka helaian kertas hasil putusan Kasasi, Andi, sosok pengacara muda alumni UIR itu, memaparkan apa yang menjadi kepentingan kliennya, dan pihaknya akan berusaha sekuat tenaga memperjuangkan keadilan berlandaskan hukum yang berlaku.

“Putusan Hakim Agung di tingkat Kasasi sudah turun, klien kita mendapat korting hukuman dari putusan-putusan sebelumnya,” papar Andi.

Untuk diketahui, M. Arifin Nst dituntut Jaksa Kejari Rohil dengan 7 tahun 6 bulan kurungan, denda Rp. 1 Miliar dan ganti kurungan 4 bulan.

Sementara, Hakim PN Rohil memvonisnya selama 3 tahun kurungan. Sedangkan upaya ditingkat Banding putusan Tetap. Dan ditingkat Kasasi, para yang mulia Hakim Agung mempunyai pandangan tersendiri sehingga mengambil putusan sendiri.

“Hakim di Kasasi memutus hukuman klien kita menjadi 1 tahun 6 bulan kurungan. Klien kita sangat merasakan keadilan yang seadil-adilnya. Dan kita berharap jangan diulangi lagi jalan yang salah itu,” harap Andi, pemilik LBH Lion Of Justice itu.

Ada pun BB (Barang bukti) berupa 1 (satu) bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) batang rokok sampoerna dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu-sabu.

Dan 2 (dua) mancis, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol sprite berikut 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) serta 4 (empat) batang pipet, dirampas untuk Negara selanjutnya untuk di musnakan.**(red).