MERANTI – Akui kesilapan dalam penyampaian, oknum guru Sekolah Dasar Negeri 18 Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, bersedia mengembalikan uang kutipan sebesar Rp. 60.000 yang telah diambil dari setiap siswa kelas 6 yang akan mengakhiri masa belajar di sekolah tersebut.
Kepada Gopesisir.com, oknum guru yang didampingi kepala sekolahnya mengatakan, bahwa kutipan itu sebenarnya untuk biaya poto ijazah sebesar Rp. 30.000, dan untuk poto bersama 30.000, namun sengaja disampaikan untuk uang ijazah karena berdasarkan kesepakatan bersama Kepala Sekolah.
“Itu keputusan bukan keputusan saya, tapi keputusan bersama, yang juga diketahui kepala sekolah”. Ujarnya diruangan kepala sekolah, Rabu (24/3/2021).
Terkait beredarnya informasi ada kutipan sebesar Rp. 100.000, oknum guru tersebut membantah, menurutnya sisa dari uang itu telah dikembalikan kepada murid bersangkutan sebesar Rp. 40.000, dan Rp. 60.000 tetap di ambil sebagai pembayaran poto dan ijazah.
“Memang salah satu murid ada yang membawa uang 100 ribu rupiah, tetapi 40 ribu sudah saya kembalikan kepadanya, sama ada disampaikan kepada orang tuanya atau tidak kita tidak tau”. Terangnya lagi.
Selain itu, ketika ditanyakan tentang dasar kutipan tersebut, oknum guru itu menuturkan, hal ini dilakukan karena sebelum ini tidak pernah ada pihak yang menanyakan hal-hal demikian, seperti kutipan-kutipan yang telah dilakukan terhadap murid terdahulu.
“Saya mengakui inilah kesalahan saya, tadinya saye berpikir dari tahun-tahun dulu tak ada masalah, dan kami menganggap wali-wali sama macam wali yang dulu, tak ada melapor kesana-kesini”. Tambahnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama hal Kepala Sekolah mengatakan, bahwa sebenarnya tidak menjadi kewajiban bagi wali murid untuk melakukan pembayaran itu, dan hal tersebut hanyalah kebijakan pihak sekolah.
“Besok kita akan memanggil semua wali murid, khususnya yang melakukan pembayaran, dan kita akan mengembalikan uang tersebut”. Pungkasnya **(Red).