Dugaan Kegiatan Fiktif Di Sekwan Rohil, Kapolda Riau Masih Periksa Saksi-Saksi

PEKANBARUDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengusut dugaan korupsi kegiatan fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir (Rohil). Puluhan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Masih tahap verifikasi terkait beberapa kegiatan yang diduga fiktif tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Rabu (26/9/18).

Sunarto menyebutkan, penyelidikan kasus itu sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dugaan penyimpangan anggaran ini tercium oleh penyidik dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Rohil 2017.

Baca Juga : Diduga Tanpa Dokumen Jelas, Puluhan Ton Kayu Diamankan Polda Riau

Sunarto belum mau menyebutkan berapa besar penyimpangan yang dilakukan legislator itu. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lembaga legislatif tersebut.

Meski begitu, Sunarto menyatakan, sejauh ini sudah 43 orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka berasal dari pejabat dan staf di Sekwan Pemkab Rohil.

Di antara saksi itu adalah, SA selaku Pengguna Anggaran periode Januari-Juni 2017, FR selaku Pengguna Anggaran periode Juni-November 2017,
RJ selaku Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017.

Ada juga PS, selaku Bendahara Pengeluaran periode Juni-November 2017 dan AS selaku Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017. “38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) 2017 dan ada staf juga,” ungkap Sunarto.

Terpisah, Direktur Reskrimaus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, membenarkan pihaknya memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak menyebutkan berapa orang yang telah dipanggil untuk menghadap penyidik.

Gidion juga membantah kabar yang menyebutkan kalau pemeriksaan anggota para saksi dari Rohil itu dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru. “Pemeriksaan dilakukan di ruang Reskrimsus,” tegasnya.(rls)