PEKANBARU – Wakil Ketua Dewan Pers, Achmad Djauhari, kembali menegaskan bahwa, masalah yang dihadapi Toro Laia, Pemimpin Redaksi, harianberantas.co, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru adalah murni tindakan kriminalisasi.
“Untuk itu, Dewan Pers adalah institusi pertama yang melawan tindakan kriminalisasi itu,” kata Achmad Djauhari, kepada Pers di Pekanbaru, Kamis (30/11/18).
Berita Terkait : Sosok Toro Laia Dimata Drs Wahyudi: Wartawan Anti Korupsi & Upaya Meredam Langkah Toro
Djauhari berada di Pekanbaru untuk menghadiri Loka Karya Pers.
“Jika Toro divonis bersalah, itu artinya Pengadilan sebagai institusi pemberi rasa keadilan telah ikut melakukan tindakan kriminalisasi,” katanya.
“Dan tidak menghargai SEMA, Surat Edaran Mahkanah Agung tentang majelis yang harus mendengar kesaksian Ahli Pers,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Djauhari, Dewan Pers yang terus memantau persidangan ini, memberi dukungan kepada Toro selaku korban kriminalisasi.
“Sikap Dewan Pers sejak awal sudah jelas. Ini kasus sudah disidangkan di Dewan Pers. Dan masalah ini harus diselesaikan secara etik serta UU Pers,” katanya, dan menambahkan.
“Masalah kata-kata diselesaikan dengan kata-kata,” tambahnya.
Nah, saat ini kata Djauhari, ditunggu aja proses persidangan. Kemudian yang terpenting, sebaiknya pers tetap menghormati proses pengadilan.
“Jika nanti Toro dihukum bersalah, Dewan Pers tidak akan tinggal diam. Kami akan bantu memperjuangkan upaya hukum. Sampai ke Mahkamah Agung,” katanya.**(rls)