LINGGA – Sehubungan dengan pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka jenjang SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM TP 2020/2021, yang akan dimulai pada tanggal 12 Desember 2020, Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Singkep Barat dan Kepulauan Posek, mengimbau pihak sekolah melakukan penyemprotan cairan disinfektan guna pencegahan penularan Covid-19 dilingkungan sekolah.
Dikatakan Ketua Korwilcam Singkep Barat dan Kepulauan Posek, Irvan Andi Setiawan, S.Pd.I yang didampingi Bambang Sukoco, bahwa hal tersebut dilaksanakan sesuai surat edaran dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga Nomor 420/DISDIKPORA-PPD/2096 Perihal Tatap muka Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM T.P 2020/2021.
“Sehubungan dengan surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 TAHUN 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, 119/4536/SJ tentang perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 TAHUN 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaraan pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”. Ujar Irvan, Sabtu, (10/10/2020).
Dia melanjutkan, terhitung mulai hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 jenjang pendidikan SMP/MTs, dan Paket B dapat memulai pembelajaran tatap muka dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru, serta untuk jenjang SD/MI, dan Paket A dapat juga memulai pembelajaran tatap muka dalam masa transisi pada tanggal dan hari yang sama.
“Sedangkan untuk jenjang Paud masa transisi dimulai 2 bulan setelah jenjang SD/MI, dan Paket A memulai pembelajaran tatap muka, serta disatuan Pendidikan dapat memulai pembelajaran tatap muka jika sudah mendapat persetujuan dari orang tua peserta didik melalui rapat bersama Komite Sekolah, selain itu bagi orang tua peserta didik yang belum menghendaki anaknya belajar tatap muka di sekolah dapat melanjutkan pembelajaran dengan pola Belajar Dari Rumah (BDR)”. Tambahnya.
Lebih lanjut Korwilcam menjelaskan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka agar tetap mempedomani panduan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, serta Kepala Sekolah berkoordinasi dengan Pengawas Binaan masing-masing untuk selalu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, dan selanjutnya melaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga.
“Selama proses pembelajaran tatap muka, pihak sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga selalu dalam kondisi steril serta terpelihara kebersihan, ketertiban, dan keindahannya”. Pungkas Irvan. **(Ijal).