Diduga Kangkangi Perintah Presiden, Warga Tegur Sekda Pelalawan

PELALAWAN – Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga tegur Sekda Pelalawan karena diduga mengangkangi Perintah Presiden.

Hal tersebut disampaikan oleh warga Pelalawan Assep Putra Sulaiman kepada wartawan, di Pangkalan Kerinci usai melayangkan surat permohonan permintaan informasi yang ditujukan langsung kepada Sekretaris Daerah Pelalawan Tengku Mukhlis di Kantor Bupati Pelalawan. Selasa (23/3/2021)

“Ya, surat tersebut sudah saya sampaikan dan diterima staff Sekda, Dasmon. Namun begitu secara elektronik sudah saya sampaikan melalui WA nya (Sekda Pelalawan_red) dengan jawaban Yups, udah saya teruskan ke PPID. Tks. Hal senada juga saya jawab “Yups, itu surat bukan ke PPID tapi ke Sekda Pelalawan, Tks.” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Assep Putra Sulaiman bahwa surat tersebut merujuk pada PP 22 tahun 2021 dimana selaku warga pelalawan yang diakui negara Republik Indonesia tentunya berhak meminta informasi terkait kenderaan bermotor baik roda dua dan empat operasional Pemda Pelalawan yang sesuai pasal 206 ayat 2 huruf a dan b yang sudah diberlakukan Pemerintah saat ini.

“Kita lihat saja perkembangan berikutnya dalam waktu 30 hari kedepan apakah dijawab atau tidak, yah kalau tidak ada itikad baik tentu dugaan terkait Sekda Pelalawan kangkangi Perintah Presiden sangat jelas dan harus ditindak lanjuti”. Tutup Assep Putra Sulaiman.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pelalawan, Tengku Muchlis yang dihubungi melalui sambungan telefon membenarkan adanya surat tersebut, namun ketika dimintai tanggapannya hanya menjawab singkat, dengan mengatakan akan mencarikan datanya.**(Faisal)