MERANTI – Guna menegakkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT bersama Tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dengan memberi imbauan dan pendisiplinan kepada masyarakat produktif aman dalam rangka mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Rabu (13/1/2021).
Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan SE menyampaikan, dalam giat gabungan antara 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serda M. Amri dan Serda Muslim bersama 2 orang personil Polres Kepulauan Meranti, 3 orang petugas Dishub dan 5 orang anggota Satpol-PP itu lebih menekankan pada pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan kebiasaan baru sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Dalam Operasi Yustisi gabungan yang menggunakan 6 unit R2 dan 1 unit R4 itu menekankan pada pemberian himbauan/sosialisasi, penling dan pemberian tindakan disiplin kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan hukum protokol kesehatan, yaitu berupa terguran lisan, tertulis bahkan sampai pada mengenakan sanksi sosial”. Ucap Danramil, yang disampaikan melalui Serma Sumardi.
Dilanjutkannya lagi, adapun dalam operasi yang dilaksanakan di jalan A. Yani dan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti hari ini terjaring sebanyak 35 orang masyarakat pelanggar aturan hukum protokol kesehatan, dan mereka dikenakan saksi atau tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Dalam operasi itu terjaring 10 orang pelanggar perorangan, yang mana 5 orang dari mereka dikenakan sanksi membaca Surat Al-Fatihah, 4 orang mengucapkan Pancasila dan 1 orang melakukan Push Up, selain itu 12 orang masyarakat lainnya yang ikut terjaring diberikan teguran lisan, 10 orang teguran tertulis dan 3 orang lagi dikenakan tindakan disiplin berupa kerja bakti”. Tambahnya. **(Red)