Bersama Aparat Gabungan, Koramil 02/TT Disiplinkan Penerapan AKB

MERANTI – Guna memberi himbauan dan pendisiplinan masyarakat produktif aman Covid-19, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwilayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT bersama aparat gabungan melaksanakan Giat Ops Yustisi Gabungan penegakkan hukum protokol kesehatan, Sabtu (10/4/2021).

Melalui Bati Tuud Koramil 02/TT, Danramil mengatakan, operasi yustisi oleh 2 orang anggota TNI yaitu Kopda Apsyah Kardi dan Prada P. Situmorong bersama 4 orang personil Polres dan 10 orang anggota Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Meranti itu dipusatkan dipersimpangan jalan Tebing Tinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi itu sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Lebih lanjut, Serma Sumardi menambahkan, selain memberikan himbauan kepada masyarakat tentang perlunya menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai aturan hukum Prokes, para pelanggar juga dikenakan sanksi, yakni teguran lisan, teguran tertulis bahkan hingga ke sanksi sosial.

“Pada operasi hari ini, terjaring sebanyak 7 orang pelanggar perorangan, dan 4 orang dari mereka dikenakan sanksi membaca surah Al-fatihah, sedangkan 3 lainnya diminta membaca surah Al-Ikhlas”. Terangnya. **(Red).