Deli Serdang- (GOPesiair)- Satuan Narkoba Polres Deli Serdang menggelar press release penangkapan satu orang calon penumpang pesawat yang coba menyelundupkan narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Kualanamu Airport (KNIA) Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut). Pelaku bernama Muhammad Khaldun alias Aldo, calon penumpang pesawat Batik Air tujuan Lombok transit Jakarta yang akan berangkat pada tanggal (28/11/2018) lalu, dimana tersangka merupakan warga kota Langsa Aceh yang memiliki KTP kita Bogor.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 505 gram yang coba disembunyikan di dalam sepatu, satu unit timbangan elektrik kecil, bungkusan plastik kresek dan alat pemanas yang digunakan untuk mengepres plastik.
Baca juga: IRT Di Ciduk Sat Narkoba & Ditemukan 12 Paket Di Duga Sabu-Sabu
Wakapolres Deli Serdang, Kompol Arnis Santi, SE didampingi Kasatnarkoba Polres Deli Serdang AKP Teuku Fatir Mustafa,S.I.K dan Kasubag Humas Polres Deli Serdang Rita Santy dalam press release mengungkapkan, dari pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka mengaku sudah 11 kali melakukan aksi penyeludupan narkoba dengan modus menyembunyikan didalam sepatu. Dimana tersangka sudah 4 kali berhasil mengirimkan paket sabu yang di bawanya ke Lombok melalui bandara Kualanamu.
“Sudah sebelas kali menjadi kurir sabu, mengantarkan barang ke sejumlah daerah di Indonesia diantaranya Palembang, Bogor, dan Jakarta. Saat ditangkap tersangka rencananya akan mengantarkan barang tersebut ke Lombok Nusa Tenggara Barat ,” pungkas Kompol. Arnis, Senin 03/12 sore di Media Center Bandara KNIA.
Petugas juga sudah melakukan pengembangan di rumah kontrakan tersangka yang terletak di Jalan Kiwi Gang Lima Kelurahan Sei Sikambing kecamatan Medan Sunggal, dimana di lokasi ini petugas tidak menemukan barang bukti lainnya.
Baca juga: Pembukaan Turnament Vollyball Putra Hari Ananda Cup 1 Segai
Terkait Tersangka lain Berinisial WF, yang merupakan pemilik sabu dan pemberi sejumlah uang kepada tersangka Muhammad Khaldun, hingga kini masih di cari keberadaanya oleh petugas. Polisi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Selanjutnya, usai memaparkan tangkapan narkoba, Wakapolres Deli Serdang juga menyerahkan reward dari Kapolres Deli Serdang AKBP. Eddy Suryantha Tarigan kepada tiga petugas Avsec Bandara Kualanamu yang mempunyai andil dalam upaya menggagakkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini.
Manajer Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi, kepada awak media mengaku akan terus meningkatkan pemeriksaan kepada para calon penumpang yang dicurigai, sehingga upaya penyeludupan narkoba dari Bandara Kualanamu bisa diminimalisir dan digagalkan.
(and)