Saksi E Beri Keterangan Berbelit-Belit, Andi: Saksi Lain Masih Banyak Lagi

ROKANHILIRKuasa Hukum RMH terus malukan kajian dan upaya untuk membebaskan RMH dari jeratan hukum yang menimpahnya. Karena secara perlahan mulai ketemu titik terangnya.

RMH duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir (Rohil) terlibat atas dugaan persekongkolan kong kali kong kepemilikan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 0,35 Gram.

Disidang ke Empat (4) kasus tersebut saat mendengarkan keterangan dari saksi berinisial E, pengacara muda Andi Nugraha SH, sedikit merasakan ada kejanggalan-kejanggalan atas beberapa keterangan saksi tersebut.

“Saksi E, saat menjelaskan dalam persidangan sempat kelihatan panik dan berbelit-belit saat memberi keterangan didepan Majelis Hakim,” ujar Andi, saat menjelaskan ke awak media, baru-baru ini.

Padahal diketahui, lanjutnya, saksi E, merupakan seorang pegawai negri sipil (PNS) yang bekerja disebuah Kantor Dinas, Kabupaten Rohil.

“Beberapa saksi mulai kelihatan panik, kita tidak mau mikir terlalu jauh atas keterangan yang berbelit-belit itu. Karena saksi-saksi yang lain masih belum hadir kepersidangan untuk memberikan keterangan,” papar Andi.

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan keterangan dari Tim panesehat kuasa hukum RMH mengatakan, kuasa hukum merasa keterangan dari saksi yang di hadirkan oleh JPU, terkesan berbelit-belit selama menjalankan proses persidangan.

Adapun keterangan dari saksi yang berinisial E, saat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut, tidak mengakui akan perkataannya yang telah terekam oleh wartawan JKN (Jejak Kasus News).

Setelah diputarkan suara rekaman tersebut, lanjut Andi, barulah saksi E, mengakui bahwasannya perkataan atau keterangan yang ada di rekaman tersebut, iyalah suaranya dan juga mengatakan, terkait Tampu udah pindah aku buek (buat), E hanya terdiam,” tandas Andi.**(gp1)