MERANTI – Tidak terima dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Meranti, atas dugaan Korupsi Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019, oknum Kepala Desa (Kades) Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, kejar warganya sambil membawa senjata tajam (parang).
Dipaparkan AS, (Korban pengejaran) kejadian yang berlaku di bulan Ramadhan, beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H tersebut sa’at ini telah dilaporkannya ke pihak berwajib (Polres Kepulauan Meranti_red) guna tindak lanjut penegakkan hukum.
Menurutnya peristiwa yang berlaku pada hari Sabtu (8 Mei 2021), ketika dirinya pulang dari pelabuhan Desa Baran Melintang bersama dua (2) orang anaknya yang sedang melewati jalan didepan rumah Kades, dirinya bersama anaknya langsung dikejar oleh oknum Kades dengan memegang sajam (parang) dari rumahnya.
“Beruntung anak saya itu nampak dan menjerit histeris sambil berkata, Ayah laju yah… orang ngejar kita pakai parang, lalu saya yang merasa terancam langsung tancap gas demi menyelamatkan kedua orang buah hati saya yang saat itu saya bonceng pakai sepeda motor,” jelas AS, sebagai mana dikutip dari medialintasnusa.com Jum’at Malam (14/5/2021).
Selain itu ketika ditanyakan apa penyebab dan permasalahannya dengan kades, sehingga seorang yang berstatus sebagai Kepala Desa melakukan pengejaran dengan sajam, AS menjelaskan tidak punya masalah pribadi, melainkan pernah membuat laporan dugaan penyalah gunaan dana desa tahun 2018 dan 2019.
“Setahu saya, saya tidak punya masalah pribadi sama pak kades, cuma secara profesi dan kinerja memang saya beserta belasan kawan kawan masyarakat desa Baran Melintang pernah melapor oknum Kades Baran Melintang (PK) ke Mapolres Kepulauan Meranti Provinsi Riau atas dasar dugaan korupsi keuangan dana desa tahun anggaran 2018 – 2019 lalu,” jawab AS.
Lebih lanjut AS menerangkan, pihaknya selaku pelapor atas dugaan korupsi keuangan dana Desa tahun anggaran 2018-2019 sa’at ini telah menerima SP2HP dari Polres Kepulauan Meranti tertanggal 18 Maret 2021, dimana didalam SP2HP tersebut menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi tindak pidana selanjutnya dapat ditingkatkan pada tahapan penyidikan.
“Kita sangat menyesali sikap seorang pemimpin yang sangat tidak mendidik tersebut dan berharap kepada penegak hukum dapat memberi keadilan hukum yang seadil-adilnya kepada saya sesuai proses dan ketentuan hukum yang berlaku dan berharap pihak penegak hukum dapat bekerja dengan cepat dalam kasus yang saya laporkan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, PK belum bisa untuk diminta keterangannya, karena setelah coba dihubungi ke nomor what’s App yang dimilikinya sedang berada dalam kondisi tidak aktif.**
Sumber: medialintasnusa.com
Penulis: Zikri