Dinsos Pelalawan Tegaskan E-Warung Harus Ikuti Aturan

PELALAWAN – Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan propinsi Riau pada Kamis sore (4/2/2021) lalu, lakukan rapat koordinasi dengan beberapa jajaran internal dan pihak Bank Mandiri serta para pemilik e-warung yang ada di kecamatan Pangkalan Kerinci.

Rapat tersebut membahas terkait persoalan pendistribusian bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sebelumnya sempat menuai keluhan dari sebagian masyarakat penerima manfaat (KPM).

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Sosial, Sri Norlita didalam forum menegaskan hal-hal ketentuan yang diatur didalam peraturan Kemensos hendaknya diikuti oleh para pemilik e-warung.

“Kita harus mengikuti harga dipasaran. Tolong bagi pemilik e-warung ikuti aturan yang berlaku. Jangan ada lagi membuat paket-paket kepada KPM. Dan saya tidak mau ada masyarakat menerima barang busuk”. tegasnya.

Sri Norlita biasa disapa Nora itupun juga menyampaikan pentingnya pelayanan yang ramah dan empatik terhadap masyarakat peserta BPNT yang belanja di E-Warung.

“Kita layani mereka, jangan dimarah-marah. Pemilik e-warung juga harus melaporkan jika kartu KPM ada yang mati, ada kartunya yang eror tolong dibantu. Atau KPM ada yang meninggal”. Tambahnya lagi.

Disinggung soal protokol kesehatan, koordinator daerah (Koorda), Susan ketika dimintai keterangan menjelaskan bahwa setiap pemilik e-warung harus mensiasati kerumunan masyarakat dengan membagi jam pelayanan saat bertransaksi.

“Karena ini situasi Covid-19, kita ikuti Prokes. Agar tidak terjadi antri, maka di bagi jam belanja bagi KPM”. Kata Susan. **(Faisal).