MERANTI– Bahas beberapa persoalan terkait Peraturan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, lakukan kunjungan kerja ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau, lakukan diskusi tentang Harmonisasi dan Pelaksanaan Propemperda serta Ranperda Tahun 2020, Selasa (23/6/2020).
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, M.Si, dan diikuti Khalid Ali dan Iskandar Budiman, SE, serta Anggota Bapemperda, seperti Basiran S.E. MM, Eka Yusnita, Dr. Hafizan, Hj. Nirwana Sari S.E, Cun Cun, S.E, M.M, Dedi Putra, S.Hi, H. Musdar, S.Pd, Darsini, S.M, serta Tengku Zulkenedi Yusuf .SE, tersebut diterima oleh Ketua BP2D Provinsi Riau Ma’mun Solikhin, S.Ag beserta tenaga Ahli AKD dan Perancang Perundang-undangan Kanwilkumham Riau pada pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat BP2D DPRD Provinsi Riau.
Disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jack Ardiansyah dalam pelaksanaan Rapat Kunker yang dibuka oleh Ma’mun Solikhin, tentang maksud dan tujuan Kunker pembahasan mengenai Harmonisasi dan Pelaksanaan Propemperda serta Ranperda Tahun 2020, menurutnya bahwa saat ini Meranti telah menyusun 20 Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), yang terdiri dari 7 Insiatif DPRD dan 13 Usulan Pemda.
“Kami telahpun membahas awal tahun kemaren 7 Ranperda dengan membentuk 3 Pansus, 2 Perda alhamdulillah telah disahkan, 2 Ranperda lagi sudah selesai dibahas hanya tinggal menunggu pengesahan, sedangkan 3 sisanya saat ini masih dalam tahapan pembahasan. Baru-baru ini pun kami sedang memulai membahas Ranperda LPP APBD”. Ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut, juga disampaikan beberapa persoalan menyangkut singkronisasi peraturan yang dibahas daerah dengan peraturan yang telah ada ditingkat provinsi, seperti halnya yang disampaikan Basiran, yaitu tentang kinerja pansus yang tidak sempat menyelesaikan pembahasannya dikarenakan belum adanya ketentuan acuan secara teknis.
“Misalnya belum muncul peraturan pemerintah, atau Peraturan Teknis dari undang-undang, maka mau tidak mau harus ditunda, dan Jika kasuistik seperti ini di Provinsi harus dilanjutkan oleh siapa? Apakah bentuk pansus baru atau Bapemperda yang ambil alih”. Tanya Basiran.
Hal senada juga disampaikan Dr. Hafizan Abbas, menurutnya tentang Muatan Lokal dari sebuah Ranperda yang selalu dimentahkan oleh Provinsi dan Pusat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, persoalan dasar hukum sosialisasi Perda juga menjadi pertanyaan yang diajukan.
Sementara itu Dedi Putra, S.Hi dan Darsini, S.M juga menambahkan, bahwa Ranperda yang tertuang dalam Propemperda selalu saja ada sisa yang tidak terbahas, bahkan sampai bertahun-tahun, ini perlu menjadi perhatian kita. Selanjutnya persoalan dasar hukum gaji Honorarium Guru-guru Agama dibawah Kemenag juga menjadi perhatian dalam diskusi agar nomenklaturnya juga diatur dalam Ranperda Provinsi dan Kabupaten.
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut Ma’mun Solikhin, selaku pimpinan diskusi mengatakan bahwa terkait Sosialisasi Perda sudah berjalan di Provinsi selama 3 tahun dan tidak pernah menjadi persoalan.
“Dasar hukumnya pun sudah jelas dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 94. Terkait masa kerja pansus yg membahas sebuah ranperda di Provinsi sering terjadi, namun ma’mun berpendapat pansus dapat terus malanjutkan kerjanya karena target pansus adalah target harus selesai”. Terang Ma’mun Solikhin.
Selanjutnya, Tenaga Ahli dari Kanwilkumham juga menambahkan, bahwa persoalan muatan lokal sebenarnya sudah didiskusikan diinternal Kanwilkumham dan diakuinya hal itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan yang berlaku, maka sudah seharusnya ditaati.
“Persoalan Perbub yang mengatur teknis yang selalu menjadi penentu, Ranperda dapat dilaksanakan atau tidak dapat disebutkan dalam ketentuan peralihan dalam Ranperda”. Ucapnya.
Di sesion akhir diskusi, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan, Adanya tanggung jawab bersama terhadap tenaga pengajar di Kemenag, menurutnya selama ini tidak ada bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi.
“Kita meminta agar bantuan terhadap guru-guru Kemenag menjadi tanggung jawab bersama, antara Kabupaten dan Propinsi, karna selama ini hanya pemda Kabupaten yang memberikan bantuan terhadap guru honor di Kemenag, sementara Pemda Propvinsi tidak ada bantuannya, padahal tidak ada kewenangan Pemda Kabupaten untuk membantunya, termasuk juga pemda propinsi, kami sarankan kepada Bapemperda Provinsi untuk mencari cantolan undang-undang agar kita bisa membantu secara bersama sama, apakah dari Kabupaten membantu 50% dan Provinsi 50%”. Punkas Jack Ardiasyah. **(Rls/Red)