JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasikan 123 instansi yang telah menerbitkan surat edaran terbuka, baik yang ditujukan kepada internal pegawai dilingkungan kerjanya untuk tidak menerima gratifikasi maupun kepada para pemangku kepentingan lainnya, agar tidak memberikan gratifikasi kepada para pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungannya terkait hari raya.
Dikatakan Plt. Jubir Pencegahan KPK, hingga hari ini KPK telah menerima informasi, sekurangnya ada 8 pemerintah provinsi, 107 pemerintah kabupaten/kota, dan 6 BUMN/D, serta 2 lembaga yang telah memberikan penegasan untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang hari raya Idul Fitri.
“Imbauan tersebut diterbitkan oleh masing-masing instansi sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran KPK No. 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya”. Ujar Ipi Maryati Kuding melalui pers rilisnya, Jum’at (22/5/2020)
Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan 2 (dua) hal kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D, yaitu terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, dan memberikan imbauan kepada internal pegawai untuk tidak menerima gratifikasi serta surat edaran terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.
Selain itu, imbauan kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, karena perbuatan tersebut juga termasuk gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana.
“Sebaiknya pejabat publik dapat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, dengan demikian tidak perlu melaporkannya kepada KPK, namun bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK. **(Rls)
Editor: Gp2.